Dana Desa Mandailing Natal Disorot, BPKP Sumut Diminta Audit

Dana Desa Mandailing Natal Disorot, BPKP Sumut Diminta Audit. Sumber: Pexels.com
Dana Desa Mandailing Natal Disorot, BPKP Sumut Diminta Audit. Sumber: Pexels.com

Madina– Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara diminta mengaudit pengelolaan(DD) di Kabupaten Mandailing Natal. Diduga banyak penggunaannya yang dinilai publik banyak yang tidak masuk akal dan bahkan sempat menjadi soroton.

 

 

“Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2, 3 dan 4 dan pasal 20 Badan Permusyawaratan Desa juga melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa,” ujar Plt Kepala Inspektorat Mandailing Natal, Rahmad Daulay, Jumat (03/11/2023).

 

 

Bahkan, persoalan pengelolaan dana desa itu menjadi atensi bagi aparat penegak hukum salah salah satunya kejaksaan. Sejumlah camat dan beberapa kepala desapun juga telah dimintai klarifikasinya terkait hal itu.

 

 

Mengingat dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, tentu penggunaannya tentu harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

 

Berdasarkan undang-undang keuangan negara, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta undang-undang BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaannya sudah seharusnya pengelolaanya juga harus diperiksa oleh BPK.

 

 

Untuk itu, pemerintah daerah juga diminta harus berperan aktif untuk meminimalisir dan mencegah penyelewengan anggaran, mengalokasikan anggaran desa dengan baik, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

 

Penulis : Kurnia
Editor : Dian

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *