Penyaluran Dana Desa tembus Rp595,58 miliar di Kaltim

Penyaluran Dana Desa tembus Rp595,58 miliar di Kaltim Sumber foto: Ilustrasi Freepik
Penyaluran Dana Desa tembus Rp595,58 miliar di Kaltim Sumber foto: Ilustrasi Freepik

SAMARINDAPenyaluran Dana Desa di provinsi kalimantan timur sampai saat ini sudah mencapai 595,58 Miliar Rupiah. Dana desa tersebut disalurkan dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur (DJPb Kaltim) ke rekening kas pada 841 desa.

 

 

“Penyaluran sebesar Rp595,58 miliar ini dengan capaian 74,32 persen dari total Dana Desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar,” ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Aswanda, Sabtu (4/11/2023).

 

 

Menurutnya, dalam penggunaan Dana Desa 2023 mengacu pada regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Telah menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023.

 

 

Pedoman ini tercantum dalam lampiran Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. Yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana guna mendukung pencapaian SDGs Desa alias pembangunan berkelanjutan.

 

 

 

Prioritas penggunaan Dana Desa 2023 yang diprioritaskan pemulihan ekonomi. Dikarenakan sepanjang tahun 2020 hingga 2022 lebih banyak digunakan untuk menanggulangi wabah COVID-19.

 

 

Sementara itu, rincian Dana Desa yang sudah tersalur Rp596,58 miliar itu terbagi di tujuh kabupaten. Diantara nya di Kabupaten Paser tersalurkan Rp85,82 miliar dan Kabupaten Kutai Kartanegara Rp153,6 miliar atau 79,83 persen.

 

 

Di Kabupaten Berau sudah disalurkan kepada semua rekening desa senilai Rp70,19 miliar atau 74,93 persen, di Kabupaten Kutai Barat tersalur Rp190,91 miliar atau 74,55 persen, Kabupaten Kutai Timur senilai Rp207,38 miliar atau 72,2 persen.

 

 

Sebagai informasi, Dana Desa yang disalurkan kepada 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp22,36 miliar atau 75,92 persen, dan untuk 50 desa di Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp35,31 miliar.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *