Kejati Geledah Kantor Desa Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah

Penyidik Kejati Sulsel saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Paselloreng Sumber Foto: Istimewa
Penyidik Kejati Sulsel saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Paselloreng Sumber Foto: Istimewa

WAJO – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulsel. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

 

“Adapun dokumen ataupun barang bukti yang diperoleh berhasil diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu 2 Unit Laptop milik kantor Desa Passeloreng, 1 buku agenda surat Keluar periode tahun 2019/2023, dan 2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018,” ucapnya, Minggu (5/11/2023).

 

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Intruksi penggeladahan juga tertuang dalam Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

 

Selanjutnya, dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat. Barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan penyidikan perkara ini. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel diminta tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain di kantor BPN Sulsel, tim penyidik Kejatis Sulsel juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA yakni di Perumahan Bumi Aroepala, Kabupaten Gowa. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengaku penggeladahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *