JEMBER – Mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Suriawan ditangkap tim buru sergap di tempat persembunyiannya di Jember. Sebelumnya, tersangka korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi DD saat menjabat Kepala Desa Seliwung.
“Tersangka ini sempat kabur ke Bali, Madura dan terakhir tertangkap di Jember,” kata Kasat Reskrim AKP Momon, Jum’at (3/11/2023).
Menurut mantan penyidik Polda Jatim ini menjelaskan, kasus ini sebenarnya kasus lama terkait dana desa tahun 2020. Adapun potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 600 juta lebih.
“Tersangka S (Suriwan, Red) ini berkasnya sudah P 21, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Sehingga dilakukan pencarian,” ujarnya.
Pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka ini sudah hampir tiga minggu, namun baru berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Kabupaten Jember. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka dapat diancam hukuman selama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal