Anggaran Proyek Simdes Buru Selatan Dikorupsi

Ilustrasi Korupsi, Sumber Foto: Pixabay
Ilustrasi Korupsi, Sumber Foto: Pixabay

BURU SELATAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan CEM yang merupakan Wakil Direktur CV. Ziva Pazia sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (1/11/2023). Pasalnya, tersangka menggelapkan dana proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

 

“Hari ini, Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2019 atas nama tersangka “CEM” (Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi.

 

Kareba menjelaskan, tersangka CEM adalah pihak yang mengerjakan proyek Simdes Bursel. Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan pertimbangan 2 alat bukti yang cukup, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 421.113.636,00,” terangnya.

 

Adapun peran Tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.

 

“Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan,”beber Juru Bicara Kejati Maluku ini lebih jauh.

 

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 November 2023 sampai dengan 20 November 2023.

 

“Selanjutnya Tim Penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum,”tandasya.

 

Sebagai informasi, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *