Site icon Kolom Desa

Mantan Kades Lontar Gunakan Dana Desa untuk Hiburan Malam

Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Sumber foto: https://www.pn-serang.go.id/

Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Sumber foto: https://www.pn-serang.go.id/

SERANG – Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menjadi terdakwa korupsi dana desa tahun anggaran 2020. Ia mengaku telah menghabiskan dana desa untuk kegiatan hiburan malam sebesar Rp 5 sampai Rp 9 juta.

 

“Kecilnya aja Rp 5 juta semalam, paling besar Rp 9 juta,” kata Kepala Desa Lontar, Aklani di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023).

 

Hiburan malam yang dilakukannya berada di Cilegon dan uang habis untuk dibagi-bagikan untuk biaya karaoke dan ke perempuan pemandu lagu. Bahkan meskipun tempat karoke sedang tutup, ia bisa meminta pengelola untuk buka.

 

“Jumat kalau buka saya hajar juga, saya minta sama mami untuk buka,” kata terdakwa.

 

Saat ini, ia mengaku menyesali melakukan korupsi dana desa untuk foya-foya. Selain itu, terdakwa mengatakan bahwa dirinya melakukan itu bersama dengan staf Desa Lontar.

 

“Bukan nyesel, nangis Yang Mulia. Kalau di musala nangis saya. Kan minta tobat Yang Mulia,” ujarnya.

 

Pengakuan dana desa digunakan terdakwa untuk hiburan malam muncul saat dicecar hakim soal penggunaan Rp 925 juta yang jadi kerugian negara. Aklani mengaku ada dari sebagian uang itu digunakan untuk pribadi dan digunakan bersama staf desa untuk hiburan malam.

 

“Malu ngucapinnya. Kalau saya pake kira-kira Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Exit mobile version