Site icon Kolom Desa

Kelurahan Diusulkan Dapat Anggaran Dana Desa

Kantor Kemenko PMK. Sumber foto: Tangkapan Layar G-Maps.

Kantor Kemenko PMK. Sumber foto: Tangkapan Layar G-Maps.

JAKARTA – Wacana kelurahan agar dapat anggaran seperti dana desa datang dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia  mengusulkan agar Undang-Undang Desa direvisi dan sekaligus mengatur agar kelurahan bisa mendapat anggaran seperti dana desa.

 

“Seperti yang saya singgung, masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota. Ada dana desa, tapi enggak ada dana kelurahan,” kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK RI, Selasa (31/10/2023).

 

Muhadjir mengatakan desa dan kelurahan memiliki permasalahan yang hampir persis, seperti kemiskinan maunpu stunting. Dikotomi spasial yang melekat bahwa kelurahan sudah dikatakan maju, sementara desa masih harus dikembangkan.

 

“Misalnya kalau desa dapat Rp 2 miliar, kelurahannya hanya dapat Rp300 juta yang diambilkan dari APBD. Padahal masalahnya sama, jumlah penduduk sama, masalah yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama,” ujarnya.

 

Ia menyebut, terdapat sejumlah kota yang memiliki kelurahan dan desa dalam satu struktur pemerintahan. Karena perbedaan nomenklatur, maka ada perlakuan berbeda meski dalam satu wilayah yang sama.

 

“Ada pemerintahan kota yang tidak dapat alokasi-alokasi untuk program makanan tambahan untuk ibu hamil dan stunting. Padahal kotanya kecil, enggak ada pajak yang bisa diambil dari hiburan,” katanya.

 

Maka dari itu, kata dia, alokasi dana untuk desa dan kelurahan harus ditata lewat UU Desa. Sehingga tidak ada perbedaan dikotomi spasial dalam penanganan masalah di daerah.

 

“Saya melihat itu urgent untuk dilakukan pembenahan dan penataan di UU Desa ke depan. Mestinya UU Desa dan Kelurahan namanya,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Exit mobile version