Site icon Kolom Desa

Menko PMK Usulkan Kelurahan Dapatkan Anggaran Seperti DD

foto menko pmk, sumber foto: Kemenko PMK

foto menko pmk, sumber foto: Kemenko PMK

NTBMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengusulkan agar Undang-Undang tentang Desa direvisi dan diatur ulang. Tujuannya agar kelurahan juga bisa mendapat anggaran seperti dana desa .

 

“Seperti yang saya singgung, masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota. Ada dana desa, tapi enggak ada dana kelurahan,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Selasa, (30/10/2023).

Ia mengatakan, desa dan kelurahan memiliki permasalahan yang hampir sama. Akan tetapi pradigma yang melekat bahwa kelurahan sudah dikatakan maju, sementara desa masih harus dikembangkan.

 

Padahal, kata dia, permasalahan di lapangan antara desa dan kelurahan hampir sama, seperti stunting maupun kemiskinan. Perbedaan perlakuan tersebut akan membuat penanganan stunting dan kemiskinan tidak berjalan linier.

 

“Misalnya kalau desa dapat Rp2 miliar, kelurahannya hanya dapat Rp300 juta yang diambil dari APBD. Padahal masalahnya sama, jumlah penduduk sama, masalah yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menyebut terdapat sejumlah kota yang memiliki kelurahan dan desa dalam satu struktur pemerintahan. Karena perbedaan nomenklatur, maka ada tindakan yang berbeda meskipun dalam satu wilayah yang sama.

 

Maka dari itu, kata dia, alokasi dana untuk desa dan kelurahan harus ditata melalui UU Desa. Sehingga tidak terjadi perbedaan spasial dikotomi dalam penanganan masalah di daerah.

 

Penulis : Hafidus Syamsi

Redaktur: Mukhlis

Exit mobile version