BALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng telah mengusulkan tiga nama desa sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng. Tiga desa itu, yakni Desa Umeanyar, Desa Kubutambahan, dan Desa Baktiseraga.
“Kami mengusulkan ketiga desa itu berdasarkan penilaian-penilaian dan pertimbangan melalui pengamatan secara lansung, dari sisi administratif dan lainnya. Sehingga memenuhi ketentuan sebagai desa anti korupsi,” kata Plt. Kadis PMD Buleleng, I Made Dwi Adnyana, Kamis, (26/10/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis yang diterima, terdapat 5 komponen dengan 18 indikator yang menjadi acuan dalam percontohan desa anti korupsi. Yang pertama komponen penguatan tentang tata laksana pemerintah desa, kedua penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan terakhir penguatan kearifan lokal.
Kemudian, setelah mengusulkan ketiga desa itu, nantinya masih terdapat 7 tahapan lagi sampai dengan pencanangan desa anti korupsi. Saat ini, proses tersebut masih sampai tahapan ke 3.
“Prosesnya masih sangat panjang, karena setelah kami mengusulkan nanti akan ada lagi tahap penetapan dan observasi oleh Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Bali untuk dipilih desa mana yang akan dikunjungi,” tuturnya.
Menurutnya, masa pencanangan desa anti korupsi terbilang masih panjang, Ia berharap ketiga desa yang diusulkan mendapat kunjungan dari Tim Replikasi Pemprov Bali dalam tahapan penetapan dan observasi.
Dirinya pun optimis, salah satu dari ketiga desa yang diusulkan itu mampu lolos dan dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi Kabupaten Buleleng. Mengingat pencanangan Desa Anti Korupsi ini sangat penting dalam sinergi antara program Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis