KUALASIMPANG – Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) melakukan sosialisasi kepada petani Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang. Dinas terkait mendorong petani mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Adapun kriteria petani mitra, bibit harus bersertifikat tidak boleh bibit dura, dan wajib ikut kelembagaan/kelompok yang memiliki badan hukum seperti kelompok tani dan koperasi,” papar Edwar Fadli Yukti sebagai Kepala Bidang Perkebunan di Kuala Simpang, Minggu (29/10/2023).
Lebih jauh, Edwar menjelaskan syarat lain untuk mengantongi sertifikat ini di antaranya tergabung dalam kelompok lahan/kebun sawit di luar kawasan hutan. Petani memiliki legalitas/surat tanah, memiliki catatan petani, STDB dan SPPL selain itu pernah mengikuti pelatihan GAP serta beberapa pelatihan lainnya.
Dinas setempat menjelaskan bahwa sudah banyak petani swadaya bergabung dalam lembaga koperasi pelaksana program PSR. Dan selanjutnya akan mengajak petani swadaya bergabung dengan perusahaan/PKS masuk kemitraan.
“Karena syarat mitra sama dengan syarat masuk PSR, mulai dari bibit, kelembagaan dan lahan kebun tidak masuk kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
Edwar mengahiri bahwa dinas akan berperan aktif bantu fasilitasi petani mitra, kedepan juga akan ada kontrak kerja sama baik koperasi maupun kelompok tani langsung dengan perusahaan.
Penulis: Kurnia
Editor: Danu