Status Warga Kampung Yabanda akan Diverifikasi Jadi WNI

Tugu Perbatasan Negara Papua Nugini dan Indonesia, Sumber Foto: www.djkn.kemenkeu.go.id
Tugu Perbatasan Negara Papua Nugini dan Indonesia, Sumber Foto: www.djkn.kemenkeu.go.id

KEEROM – Sebanyak 300 warga Papua Nugini yang menduduki Kampung Yabanda, Distrik Yafi, Kabupaten Keerom akan diverifikasi oleh Pemerintah RI dan Papua Nugini. Ratusan warga Papua Nugini yang sudah tinggal cukup lama di wilayah tersebut harus memilih menjadi warga Papua Nugini atau Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Distrik Yafi adalah wilayah pemekaran dari Distrik Waris yang berada di perbatasan Papua Nugini. Asisten I Sekda Papua Suzanna Wanggai mengungkapkan, hingga saat ini, seusai pemekaran dua distrik tersebut, masih banyak anak-anak warga yang bersekolah di Indonesia.

 

“Mereka harus memilih apakah tetap menjadi PNG atau WNI sehingga bila memilih menjadi WNI maka mereka terdata dan memiliki kartu kependudukan,” katanya, Sabtu (28/10/2023).

 

Suzana yang juga merupakan penjabat Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua mengungkapkan, verifikasi dilakukan sesuai rekomendasi saat kegiatan Border Liason Officers Meeting (BLM). Agenda tersebut akan berlangsung dari 24-26 Oktober 2023 di Vanimo, Papua Nugini.

 

Sedangkan kegiatan verifikasi dimulai Jumat (27/10/2023) dan dipimpin oleh Konsul Papua Nugini di Jayapura Geoffrey Wiri. Setelah tahapan tersebut usai, 300 warga dapat segera menentukan pilihannya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *