MBD – Proses hukum tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus bergulir. Para pelaku terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2016 dan 2017.
Para tersangka di antaranya, EKM alias Ever (sekretaris), PDJ alias Pait (bendahara), HFA alias Eto (mantan bendahara), dan AA alias Amus (pemasok dalam belanja desa). Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres saat ini melimpahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Hari ini kami melakukan tahap dua kepada JPU Kejari MBD yang berlangsung di kantor Kejari Maluku di Ambon,” kata Kapolres MBD AKBP Pulung Wietno, Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, keempat tersangka ini diduga kongkalikong dengan modus naiknya harga barang. Mereka tersangka melakukan pembelanjaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Diketahui, mereka membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Atas perbuatan mereka berakibat merugikan anggaran negara senilai Rp761.558.800.
Sebelum tahap II, Kasat Reskrim Polres MBD Iptu Boyke Nanulaitta bersama personel Unit IV terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap barang bukti yang diserahkan. Kemudian pemeriksaan kesehatan dan penelitian terhadap masing-masing tersangka dan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
“Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” pungkasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu