Site icon Kolom Desa

Sidang Kasus Korupsi Kades Mundurejo Ditunda

Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Sumber foto: https://tipikor.leip.or.id/

Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Sumber foto: https://tipikor.leip.or.id/

JEMBER – Sidang kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Edi Santoso seharusnya sudah masuk agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (25/10/2023). Namun, karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya, pada akhirnya agenda tersebut ditunda pekan depan.

 

“Iya, ditunda Rabu pekan depan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Dinar Hadi Chrisna Woleka, Kamis (26/10/2023).

 

Hal senada disampaikan Alfin, penasihat hukum terdakwa bahwa agenda tuntutan kasus tersebut ditunda pekan depan. Sebab, jaksa penuntut umum belum siap dengan berkas tuntutannya.

 

“Ditunda minggu depan. Tuntutan jaksa belum siap,” tuturnya.

 

Diketahui, kasus yang menyeret Edi ini berkaitan dengan pembuatan jalan paving di Desa Mundurejo. Diduga terdakwa menganggarkan kembali pembangunan yang sama.

 

Padahal, pembangunannya sudah selesai dilaksanakan oleh kades sebelumnya. Kasus yang menyeret Edi ini sempat dibela oleh ribuan warga Desa Mundurejo.

 

Mereka sempat turun jalan, hingga menyegel kantor desa. Warga meyakini Edi tidak bersalah dan harus dibebaskan.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Exit mobile version