Mediasi Soal Polemik Retribusi Sampah di Desa Sidorejo

Ilustrasi sampah. Sumber: iStock
Ilustrasi sampah. Sumber: iStock

SIDOARJO – Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu melakukan aksi protes terkait polemik kenaikan retribusi sampah. Merespon hal itu, pemerintah desa setempat menggelar mediasi dengan menghadirkan dua narasumber dari Kelompok Pecinta Lingkungan (KPL) Sae.

 

“Sengaja kami hadirkan dua narasumber yaitu Endang dan Sulistyowati dari KPL Sae, agar perwakilan RT dan RW yang ikut mediasi malam ini dapat mencurahkan aspirasinya langsung,” kata Kepala Desa Sidorejo, Heri Sucipto, Rabu (25/10/2023)

 

Heri mengatakan, sebelumnya iuran sampah tersebut sebesar 20 ribu per bulan, karena berbagai faktor diantaranya kenaikan bahan bakar minyak. Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo menaikan retribusi itu menjadi 30 ribu per bulan.

 

“Angka tersebut oleh warga Sidorejo di rasa cukup tinggi. Usai melampiaskan uneg-unegnya di DPRD Sidoarjo, pada malam ini (24/10) Pemerintah Desa Sidorejo mengajak warga duduk bersama untuk sebuah mufakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Perwakilan KPL Sae, Sulistyowati mengungkapkan kaitan dengan kenaikan retribusi di beberapa perumahan yang ada di Desa Sidorejo. Menurut DLH Sidoarjo, Kecamatan Krian masuk klasifikasi zona tiga dengan estimasi biaya penanganan sampah sebagai berikut, sampah dari warga yang dikirim ke TPA itu biayanya 240 ribu per rit, dan masih ditambah biaya pengelolaan.

 

“Jadi kenaikan retribusi sampah ini yang menaikan bukan kami, melainkan dari dinas,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, menurut ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 116, 117, dan 118 Tahun 2022 tentang pedoman penghitungan biaya pengelolaan persampahan, tarif penanganan sampah bagi warga desa dan lingkungan permukiman Rp25 ribu sampai Rp35 ribu per bulan. Sedangkan, tarif penanganan sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon per ton Rp150 ribu.

 

“Dan tarif angkut sampah dari TPST ke TPA Jabon Rp165 ribu per ton,” tandasnya.

 

Diketahui, untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPA, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mendirikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di tiap-tiap desa. Sebab berdasarkan survey, sampah yang masuk ke TPA Jabon mencapai 600 ton per hari, apabila tidak segera ditangani TPA Jabon lima tahun ke depan bakal tidak dapat menampungnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *