Bawaslu Kupang Bentuk 15 Desa Anti Politik Uang

Ilustrasi Uang, Sumber foto: freepik. Com
Ilustrasi Uang, Sumber foto: freepik. Com

NTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk 15 desa anti politik uang. Hal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya politik uang pada pemilu 2024.

 

“Kami sudah membentuk 15 desa anti politik uang guna mencegah adanya politisasi uang pada pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( P2H ) Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, Rabu, (25/10/2023).

 

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024. Pihaknya juga telah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan terjadi politik uang selama tahapan kampanye.

 

“Desa-desa itu akan menjadi desa model untuk desa lain di Kabupaten Kupang dalam menolak politik uang pada pemilu 2024,” katanya.

 

Ia mengatakan, pembentukan desa anti politik uang tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dan warga desa. Sehingga nantinya bisa terwujud pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.

 

“Kami tidak hanya sebatas pada deklarasi tetapi ada langkah-langkah lanjutan yang dibuat secara bersama yaitu membuat kesepakatan bersama dengan pemerintah desa bersama masyarakat. Inisiasi deklarasi desa menolak politik uang tidak saja inisiatif bawaslu tetapi juga didukung pemerintah desa,” ujarnya.

 

Ia  berharap, dengan adanya forum-forum yang dibentuk warga dalam menolak politisasi uang pada pemilu 2024. Nantinya dapat menjadi motor penggerak bagi warga desa untuk menolak dilakukan politik uang.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *