Site icon Kolom Desa

3 Tersangka Korupsi Proyek PLTS Ditahan

Ilustrasi gaji aparat desa Kabupaten Mamasa Sumber Foto: Istockphoto

Ilustrasi gaji aparat desa Kabupaten Mamasa Sumber Foto: Istockphoto

MAMUJU – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulawesi, AKBPi Hengky K Abadi, mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan yakni AES (56), DNTA (35), dan AT (44).

 

“Ketiga tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, merupakan aparatur sipil negara (ASN),” kata Hengky, Senin (23/10/2023).

 

Penahanan ketiga tersangka, merupakan lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. Sementara sebelumnya, proses penyidikan baru sampai pada tahap penetapan tersangka.

 

“Penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. Kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulbar,” terangnya.

 

Ketiga tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulawesi Barat pada 15 Februari 2022.

 

Sebelumnya, Kasi Humas Polda Sulawesi Barat, Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, mengatakan, proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, itu melalui Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat 2018 dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar. Dugaan korupsi proyek PLTS itu, kata dia, karena perencanaan kegiatan dibuat tidak dengan sebenarnya, di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.

 

Namun data dengan fakta di lapangan memiliki perbedaan yang timpang. Ia menyebut bahwa di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja yang dibangun.

 

“Inilah asal mula proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322 juta,” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version