BALI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengedukasi 40 perbekel/kades terkait tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tujuannya untuk mengantispasi terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang melibatkan perbekel.
“Ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana khususnya penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan melibatkan perbekel dari tiga kecamatan di Badung,” kata Sekretaris DPMD Badung, I Gede Sukadana, Sabtu, (21/10/2023).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut nantinya akan terus dilakukan guna mengantisipasi adanya perbekel terlibat tindak pidana Pemilu. Untuk itu, kata dia, hal-hal apa saja yang dapat dilakukan perbekel harus diketahui, sehingga tidak menyalahi regulasi yang sudah ditetapkan.
“Harapan kami agar perbekel dan kami semua ini bisa mendapat tuntunan, kami juga minta sikap netralitas dari perbekel dan perangkatnya agar terus di junjung tinggi rasa itu. Karena perbekel melayani masyarakat semua, bukan melayani beberapa organisasi politik,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Madya sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Eka Sabana Putra menyampaikan agar perbekel bisa bersikap netral tidak mempengaruhi masyarakat. Karena tugas dari perbekel yaitu melayani masyarakat, dan diharapkan bisa mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan kampanye.
“Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesain konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam,” tutupnya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis