MALUKU TENGGARA – Desa Yafawun, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku ditetapkan sebagai desa anti korupsi 2023. Tim penilai mengumumkan dan menetapkannya di balai desa setempat, Rabu (18/10/2023).
“Saya menyampaikan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta apresiasi kepada tim seleksi yang telah menetapkan Desa Yafawun sebagai desa antikorupsi 2023 dengan katergori istimewa,” kata Kepala Desa Yafawun Vitalis Badmas Ohoirat.
Dalam penilaian, desa tersebut memperoleh nilai 91 kategori istimewa. Oleh sebab itu, Kades bersyukur karena desanya ditetapkan menjadi wakil Provinsi Maluku sebagai Desa antikorupsi 2023.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa hasil tersebut merupakan pencapaian yang istimewa. Ia juga menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan keterlibatan semua pihak yang telah bekerja sama.
Untuk diketahui, Tim penilai desa antikorupsi antara lain, Friesmount Wongso sebagai ketua tim dari KPK, Herlina Jeane mewakili KPK,Desi Aryati Sulastri mewakili KPK. Selain itu juga Dede Yunianto dari Kementerian Keuangan, Wibisono Hadi Putranto mewakili Kementeraian Desa PDTT. Melinda Carolina juga hadir mewakili Kementerian Dalam Negeri, Donal Papilaya mewakili Provinsi Maluku dan Silver Leatemia dari Inspektorat Maluku Tenggara.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu