JAYAPURA – Masyarakat Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk Gresik, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, akan mendapatkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Pengakuan dan perlindungan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat itu, akan diserahkan secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Selasa (17/10/2023).
“Prosesnya cukup panjang. Tapi saya senang, negara hadir mengakui keberadaan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat,” kata Marinus Nasatekai, anggota Masyarakat Hukum Adat Kampung Sawoi, Senin (16/10/2023).
Di samping itu, Elia Nasadit, salah satu petani kakao dan pangan lokal mengucapkan terima kasih karena masyarakat secara resmi memiliki kepastian hukum. Ia mengharapkan pendampingan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian.
“Kami harap, tidak putus hubungan sampai di sini,” harapnya.
Lahan pertanian Kampung Sawoi yang mendapat sertifikat luasnya 483,8 hektar dari total 700 hektar HPL di dua Kampung Adat Kabupaten Jayapura. Kampung lainnya adalah Syuglue Yangsu.
Penyerahan sertifikat HPL itu bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat. Sehingga, tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat.
Selain itu, sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Setelah hak berjangkanya habis, tanah tersebut kembali ke masyarakat adat.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu