BANJARWARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sahkan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang di terapkan sejak peraturan daerah tersebut di tandatangani. Kesepakatan itu dicapai dengan penandatanganan berita acara keputusan bersama oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah.
“Hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui seluruh anggota DPRD dan tim pembentukan perda Pemkot Banjarbaru diputuskan pengesahan tiga raperda menjadi perda,” ujar Fadliansyah usai rapat, Selasa (17/10/2023).
Diketahui, tiga raperda yang resmi menjadi perda. Tiga diantaranya yakni Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkot Banjarbaru.
Sementara, dua perda lainnya yang disahkan yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro. Perda yang telah disahkan mampu mencapai tujuan baik untuk peningkatan pendapatan daerah.
Fadliansyah menjelaskan, Perda pajak dan retribusi merupakan turunan kebijakan pemerintah pusat, dengan pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen. Kemudian Perda kemudahan dan perlindungan koperasi Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan UMKM.
Sebagai infromasi, Perda STOK mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa SKPD seperti struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditingkatkan status menjadi grade A.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis