Site icon Kolom Desa

Seorang Perangkat Desa Diberhentikan Usai Bongkar Dugaan Korupsi

ilustrasi foto pemecatan perangkat desa, sumber foto: Bursa Kota

ilustrasi foto pemecatan perangkat desa, sumber foto: Bursa Kota

NTT – Salah seorang perangkat Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumbawa Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan oleh Plt. Kades Desa Denduka. Diberhentikannya perangkat desa tersebut usai membongkar dugaan korupsi di Desa Denduka.

 

“Plt. Kades Desa Denduka memutuskan untuk memberhentikan saya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan yang jelas,” kata perangkat desa yang diberhentikan, Jemikson Dappa, Minggu, (15/10/2023).

 

Ia mengungkapkan, dirinya bingung dengan tindakan pemecatan oleh Plt. kades Denduka terhadap dirinya. Karena sebelumnya dirinya tak melakukan kesalahan namun tiba-tiba diberhentikan sebagai perangkat desa.  .

 

Bahkan, dirinya berupaya menghubungi Camat melalui telepon, namu tidak membuahkan hasil. Selain Camat, pihak BPMD di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya juga belum memberikan tanggapan terkait pemecatan kepada dirinya.

 

Menurutnya, permasalahan ini muncul ketika ia mulai mengungkap kasus pengadaan babi di Toko Cendana Wangi. Hal itu ia lakukan usai dirinya tidak puas dalam pelayanan masyarakat dan penggunaan dana desa yang transparan, bahkan terkesa tertutup.

 

“Saat saya mengungkap kasus pengadaan babi di Toko Cendana Wangi, saya mulai menjadi target penjabat Desa,” jelasnya.

 

Kasus ini terus menjadi sorotan di wilayah Desa Denduka. Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut terkait pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Plt. Kades Desa Denduka tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas itu.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Exit mobile version