Gaji sejak 2020 Aparatur Desa se-Halteng Akhirnya Terbayar

Ilustrasi Terima Gaji, Sumber Foto: istock
Ilustrasi Terima Gaji, Sumber Foto: istock

HALMAHERA TENGAH – Aparatur desa di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapatkan gaji yang tertunda pembayarannya sejak tahun 2020. Gaji yang berasal dari alokasi dana desa (ADD) itu, dibayarkan secara simbolis oleh Ikram Malan Sangadji yang merupakan Pj Bupati, Minggu (15/10/2023).

 

Diketahui, sejak masa pemerintahan Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani, gaji mereka baru bisa dibayar pemerintahan saat ini. Ikrom menyerahkanya secara simbolis saat kunjungan kerja di wilayah Patani, tepatnya di Desa Yondeliu.

 

“Karena ini menyangkut gaji dan insentif aparatur desa,” kata Mustami Jamal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Mustami mengungkapkan, pihaknya pernah dipanggil DPRD beberapa kali untuk ditanyakan terkait sisa kurang bayar ADD 2020 tersebut. Namun, sebagai kepala OPD ia mesti melakukan konsultasi dengan Bupati. Sehingga, dari total 61 desa, hanya 11 desa yang sudah terbayar, sedangkan 50 desa lainnya belum sempat terbayar.

 

“Ketika saya konsultasi Pak Bupati langsung sampaikan itu harus dibayar karena itu menyangkut dengan hak orang. Kalau itu proyek ya kita bisa pending. Tapi, karena ini adalah orang punya hak, maka wajib dibayar,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, jamal mengungkapkan, yang belum dibayar adalah triwulan III tahun 2020. Setiap desa itu ada yang 3 bulan, 4 bulan dan ada juga 5 sampai dengan 6 bulan. Sehingga, tunggakan tersebut akan dibayar dengan anggaran Rp 7,7 miliar.

 

“Alhamdulillah untuk minggu ini kurang lebih 9 desa sudah mengajukan,” jelasnya.

 

Gaji dan insentif di setiap desa itu akan diterima oleh aparatur desa, kader posyandu, BPD, LPM, guru-guru mengaji, dan badan syara’. Jika aparaturnya sudah meninggal, maka ahli warisnya yang akan menerima. Juga akan dibuatkan berita acara bagi yang sudah tidak menjabat agar tetap bias menerima haknya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *