SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mutianggaluku Mandiri, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, terkait tata kelola izin usaha pertambangan mineral non-logam dan non-batuan. Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan juga BUMDesa.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah (pemda) dengan BUMDesa Mutianggaluku Mandiri Kalukubula dalam mengelola sektor pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Sigi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, Kamis (12/10/2023).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Sigi dan BUMDesa Mutianggaluku Mandiri Kalukubula, berlangsung di Kantor Bupati Sigi. Ia mengatakan kerja sama tersebut menjadi wujud komitmen Pemkab Sigi dan BUMDesa Mutianggaluku Mandiri Kalukubula untuk saling bekerja sama dalam tata kelola izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Dalam kerangka kerja sama ini, pihaknya akan memberikan bantuan kepada BUMDesa dalam hal pengembangan dan pengelolaan sektor pertambangan bukan logam dan batuan, termasuk dalam hal perizinan, pemantauan, dan pengawasan. Nuim Hayat mengemukakan pentingnya kerja sama antara pemda dan BUMDesa dalam membangun sektor pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di Kabupaten Sigi.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kata dia, diharapkan tercipta tata kelola yang baik dalam sektor pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Sigi. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi perkembangan BUMDesa Mutianggaluku Mandiri Kalukubula serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola potensi pertambangan di daerah tersebut.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal