KPH DLHK Yakinkan Warga, Patok Pal Batas Program Kementerian

Ilustrasi pal batas. Sumber foto: iStock

TELUK KUANTAN – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk tidak khawatir terkait adanya pemasangan patok Pal Batas di sejumlah areal perkebunan milik masyarakat.

 

“Pal Batas HPK selama ini mungkin hanya di peta, dan sekarang sudah terpasang makanya sekarang agak heboh. Kita imbau masyarakat tidak usah risau karena ini program kementerian,” ujar Kepala UPT KPH Kuansing, Abriman, Selasa (10/10/2023).

 

Abriman mengatakan, tujuan pemasangan patok pal batas tersebut untuk menentukan tata batas. Jadi katanya, bukan menentukan batas satu desa atau suatu daerah, tapi untuk menentukan tata batas mana areal yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

 

“Seandainya ada areal perkebunan masyarakat yang masuk kedalam HPK itu nanti bisa diurus lewat TORA atau Undang-Undang Cipta Kerja, diusulkan pelepasannya melalui desa nanti disampaikan kepada bupati dan disampaikan ke pusat,” katanya.

 

Masyarakat juga bisa mengurus sendiri upaya pelepasan dari HPK menjadi APL. Sehingga, lanjutnya, lahan yang masuk dalam kawasan atau HPK bisa dikeluarkan menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) sehingga tidak lagi masuk dalam kawasan atau HPK.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *