Dua Kades di Ngawi Mengundurkan Diri Demi Nyaleg

Kantor Dinas PMD Kabupaten Ngawi. Sumber foto: DMPD Ngawi.
Kantor Dinas PMD Kabupaten Ngawi. Sumber foto: DMPD Ngawi.

NGAWI – Sejumlah dua kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur memilih mengundurkan diri demi ikut berkontestasi sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Adapun dua kepala desa yang mengundurkan diri yaitu Kepala Desa Gendol, Kecamatan Sine bernama M Syahid dan Kadi Widodo, Kepala Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar.

 

“Di Ngawi ada dua Kades yang mengundurkan diri dan saat ini sudah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Kabul Tunggul Widodo, Senin (9/10/2023).

 

Ia menjelaskan, M Syahid maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Ngawi di Dapil IV Ngawi dari Partai Gerindra, sedangkan Kadi Widodo maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Ngawi di Dapil V dari PDI Perjuangan. Pemkab Ngawi juga telah resmi mengeluarkan surat pengunduran diri dua kepala desa yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif pada 15 September 2023.

 

“Pada saat ini sudah diberhentikan dengan hormat. Suratnya juga sudah keluar per tanggal 15 september lalu,” terang Kabul.

 

Kabul menyebut, untuk mengisi kekosongan dan memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berlangsung, dua desa tersebut diisi oleh penjabat sementara. Hingga sampai masa pemilihan jabatan masing-masing kepala desa habis.

 

“Sekarang juga sudah ada Pj, untuk masa jabatan Kades Gendol akan berakhir hingga akhir tahun ini, sedangkan Kades Mengger selesai 2025 mendatang,” ungkapnya.

 

Selain itu, Kabul juga berpesan kepada seluruh kepala desa untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayahnya jelang tahun politik. Utamanya pada kepala desa baru yang terpilih pada Pilkades serentak di 17 desa beberapa waktu lalu.

 

“Harapan kami kepala desa dapat menjaga kondusifitas di momen-momen politik termasuk di 2024,” tegasnya.

 

Diketahui saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki proses verifikasi pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai sejak Selasa (3/10/2023) dan berakhir pada tanggal 18 Oktober mendatang. Pada proses ini, partai politik masih bisa mengganti bakal calon legislatif yang diusung sampai saat DCT ditetapkan.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *