KAPUAS HULU – Warga Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Wilayah Kalimantan Barat menerima 622 sertifikat tanah gratis. Sertifikat tersebut dari pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Komprehensif (PTSL).
“Penerbitan sertifikat tanah itu wujud perhatian pemerintah sebagai pengakuan atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Minggu (8/10/2023).
PTSL merupakan program pemerintah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis. Sertifikat tanah dapat digunakan untuk tanah milik perusahaan manufaktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain dapat diwariskan kepada anak cucu, sertifikat tanah juga dapat digunakan untuk memperlancar keuangan usaha. Namun hak atas tanah tersebut harus didaftarkan dengan baik agar tidak hilang atau ditarik oleh bank.
Fransiskus menekankan kepada kepala desa dan pihak terkait untuk tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas tanah yang sudah memiliki hak pengakuan secara hukum oleh negara. Tanah yang bersertifikat jangan lagi diterbitkan SKT.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain menjelaskan, 622 sertifikat tanah yang dimiliki warga Nanga Danau meliputi 479 tanah masyarakat. 100 hak milik lainnya, 13 hak pakai desa, 29 hak asasi pribadi dan satu bidang sertifikat untuk wakaf.
PTSL memberikan banyak manfaat kepada masyarakat dengan memperoleh kepemilikan atas lahannya, sedangkan masyarakat hanya membayar biaya persiapannya. Jika mengurus sendiri, untuk satu hektar lahan akan mengeluarkan dana negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 2 juta, belum termasuk BPHTB.
Sebagai infrormasi, tujuan dari penerbitan sertifikat PTSL itu adalah mengurangi konflik di masyarakat dengan perusahaan.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis