Site icon Kolom Desa

8 Anggota BPD Diberhentikan Usai Terdaftar Nyaleg

Kantor DPMD Ponorogo, Jatim. Sumber: https://ponorogo.go.id/

Kantor DPMD Ponorogo, Jatim. Sumber: https://ponorogo.go.id/

PONOROGO Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo secara resmi telah memberhentikan 8 (delapan) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah setempat. Pemberhentian itu menyusul karena mereka terdaftar sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024.

 

“Ada delapan anggota BPD yang terdaftar sebagai bakal caleg, dan semuanya sudah kami beri SK pemberhentian tugas,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwanti, Sabtu (7/10/2023).

 

Sebelum diberi surat pemberhentian itu, kata Anik, delapan anggota BPD yang maju dalam bursa pemilihan legislatif tahun anggaran 2024 itu lebih dulu telah mengajukan surat pengunduran diri. Artinya mereka sudah resmi tidak rangkap jabatan.

 

“Sudah resmi tidak menjabat delapan anggota BPD, dan SK-nya juga sudah disampaikan ke yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Anik menyebut, delapan anggota BPD tersebut berasal dari tujuh desa. Yaitu Desa Kedungbanteng, Lengkong Kecamatan Sukorejo, Desa Josari Kecamatan Jetis, Desa Karangan Kecamatan Badegan, Desa Plancungan Kecamatan Slahung.

 

“Terakhir Desa Muneng Kecamatan Balong ada dua anggota BPD yang mengajukan diri sebagai Caleg. Total delapan orang anggota BPD, ada yang maju caleg DPRD Kabupaten dan provinsi,” katanya.

 

Pihaknya menegaskan bahwa sejumlah anggota BPD itu otomatis diberhentikan. Sebagai gantinya akan dilakukan rekrutmen serentak bersama desa lain untuk periode 2023-2028.

 

“Surat permohonan pemberhentian minggu kemarin, maraton sebelum tanggal 3 seharusnya. Tetapi SK harus ditandatangani pak Bupati, beliau sibuk memang. Tapi sudah klir semua,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version