KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mewajibkan semua desa di daerah setempat melakukan transaksi secara nontunai dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) pada 2024. Hal itu dilakukan demi menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
“Terkait kewajiban pemerintah desa melakukan transaksi nontunai, Pemkab Kudus sudah menerbitkan Perbub Nomor 31/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Kamis (5/10/2023).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan dilakukan sosialisasi kepada semua pemerintah desa dengan menghadirkan masing-masing kepala desa. Kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis terhadap sekretaris desa dan bendahara.
“Sosialisasi tersebut akan melibatkan lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga desa yang sebelumnya menggunakan rekening bank lain bisa menyesuaikan,” ujarnya.
Ia menyebut, setelah ada sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaannya, pada 2024 semua desa diwajibkan melaksanakan transaksi nontunai. Persoalan mengenai batas minimal transaksi yang dikecualikan dapat dilihat pada Perbup.
“Diantaranya ada belanja desa kurang dari Rp2,5 juta, belanja modal upah pekerja, dan belanja benda pos paling banyak Rp500 ribu serta masih banyak lagi,” tandasnya.
Diketahui, seskipun tahun ini tidak ada kewajiban melakukan transaksi nontunai, namun terdapat beberapa desa yang memulai transaksi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa secara non tunai. Salah satunya Desa Jepang, sudah menerapkan 100 persen.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan