Kades Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

Ilustrasi penahanan Kepala Desa Sakkoli Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi penahanan Kepala Desa Sakkoli Sumber Foto: Istockphoto

WAJO – Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) menetapkan Kades Sakkoli sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan ganti rugi lahan pembangunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi membenarkan hal tersebut.

 

“Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. Sementara penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023,” ucap Soetarmi, Rabu (4/10/2023).

 

Kata dia, saat ini tersangka korupsi itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo selama 20 hari. Terhitung sejak Selasa 3 Oktober hingga 2 November 2023.

 

SH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wajo memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Indikasi korupsi diketahui ditemukan pada kegiatan pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Bendungan Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

 

“Pada kegiatan yang dimaksud ditemukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp754.455.200,” tutup Soetarmi.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *