GORONTALO – Hadi Umar (51), warga Desa Datahu, Kabupaten Gorontalo didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kepala Desa (Kades) Datahu, Saipul Hemu ke Ombudsman Gorontalo. Rio Potale sebagai kuasa hukum menjelaskan laporan ini berkaitan dengan dugaan tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Laporan itu tidak mau melayani permintaan dari keluarga yang bersengketa tanah,” ungkap Rio Potale, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, semua berawal dari permasalahan tanah. Saat itu kliennya datang ke kantor desa meminta tanda tangan silsilah tanah, namun, Kades Datahu diduga memberikan pernyataan tak menyenangkan yang membuat kliennya tersinggung.
“Jadi klien saya ini sudah di tunjuk-tunjuk oleh Kepala Desa, kemudian disertai dengan pernyataan bahwa klien saya tidak bisa dipercaya dari omongan. Ini awal masalahnya,” kata Rio.
Sehingga kata Rio, klien saya tidak menerima atas kejadian ini dan membuat laporan ini ke Ombudsman. Sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan oknum kepala desa itu kepada pihak kepolisian.
“Laporan yang di polisi itu tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Lalu kemudian kemarin kami juga telah melaporkan ini ke Ombudsman, laporannya sudah di terima,” terang Rio Potale.
Terpisah, perwakilan Ombudsman RI Provinsi saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan telah diterima oleh mereka. Menurut Sofyan, pelapor masih diminta untuk melengkapi syarat formil yakni harus melapor dulu ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo agar aduan tersebut bisa diproses.
“Untuk tindaklanjutnya sudah bisa kami buat laporan. Hanya saja ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelapor yaitu melapor dulu ke dinas PMD,” tutup Sofyan Kadir.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal