11 Saksi Dipanggil soal Perambahan Hutan di Kampar

Ilustrasi perambahan kawasan hutan. Sumber foto: iStock

PEKANBARU – Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar masih bergulir. Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod melalui Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen, Senin (2/10/2023), pihaknya sudah memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk tiga pemilik alat berat.

 

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menetapkan tersangkanya. Kami akan melakukan gelar perkara (ekpos-red), sebelum penetapan tersangka,” katanya.

 

Almawen menyebutkan, gelar perkara itu akan dilakukan bersama koordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau. Hasil ekpos itu nantinya, akan diketahui berapa orang tersangka yang akan ditetapkan.

 

“Berapa orang tersangkanya, nanti akan ditentukan dalam gelar perkara itu. Namun kami telah mengantongi calon tersangkanya,” katanya lagi.

 

Alwamen mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya tersangka perambah hutan itu, tentu akan mempercepat proses kelengkapan berkas atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, pihaknya telah menuntaskan penyidikan perkara kejahatan kehutanan tersebut.

 

“Pada intinya, kami tidak ingin penyidikan kasus ini berlarut-larut. Karena itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami sudah bisa menetapkan tersangkanya,” paparnya.

 

Hingga saat ini tiga alat berat yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini masih berada di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Meski pemiliknya sempat mengajukan pinjam pakai, namun pihaknya tidak memberikan izin sebab kasusnya masih bergulir.

 

Sebelumnya, Polhut DLHK Riau berhasil mengamankan tiga operator alat berat ekskavator, karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

 

Petugas mengamankan tiga alat berat di TKP. Berikut tiga operator yang diamankan itu berinisial, Uj, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan.

 

Awalnya Polhut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

 

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada tiga alat berat yang sedang membuka lahan seluas 10 hektar untuk ditanami sawit.

 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *