7 Kades di Magelang Mundur Demi Nyaleg

Kantor KPU Kabupaten Magelang. Sumber foto: Pemprov Jateng.
Kantor KPU Kabupaten Magelang. Sumber foto: Pemprov Jateng.

MAGELANG – Sebanyak 7 (tujuh) kepala desa di Kabupaten Magelang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Untuk itu, mereka mengundurkan diri dari jabatan sebagai kades.

 

“Itu ada tujuh kepala desa. Sudah kita sampaikan kepada partai sejak awal bahwa mereka harus sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari atasan (bupati) maksimal sebelum batas akhir masa pencermatan DCT (daftar calon tetap),” kata Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wardoyo, Senin (2/10/2023).

 

Ia menjelaskan ketujuh kades yang daftar caleg meliputi Kades Puncungrejo, Muntilan, Mukh Ma’ruf melalui PKB. Kemudian, Kades Sidogede, Grabag, Vibrianto Adhitiawan Candra (PDIP), Kades Danurejo, Mertoyudan, Eko Prasetyo (PDIP), dan Kades Banjarharjo, Salaman, Suprastiyo melalui PPP.

 

“Berikutnya Kades Jambewangi, Pakis, Ariyanto (PDIP), Kades Ambarketawang, Mungkid, Muhammad Anas (PDIP), serta Kades Tampingan, Tegalrejo, Muh Heri Siswanto (PDIP),” ujarnya.

 

Ia menambahkan sejak DCS sudah ditempelkan, masyarakat agar memberikan tanggapan termasuk orang-orang yang nyaleg ini siapa informasinya. Karena sistem verifikasi silon (aplikasi yang digunakan oleh setiap satu kerja di KPU) input.

 

“Misalkan informasi pekerjaan wiraswasta, maka tidak wajib mundur karena wiraswasta (KTP), padahal dia sebagai perangkat desa. Tetapi KTP dia masih wiraswasta, maka dia nginput silonnya wiraswasta. Ketika ada informasi publik bahwa perangkat desa, maka kita baru tahu,” kata Wardoyo.

 

Secara terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Djoko Susilo mengatakan berkaitan dengan pemberhentian atau penerbitan surat keputusan bupati tentang pemberhentian kepala desa yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD sudah terbit.

 

“Jadi per tanggal 2 Oktober 2023, nanti SK (surat keputusan) kita sampaikan kepada yang bersangkutan melalui camat masing-masing. Iya (tujuh disetujui),” kata Djoko.

 

Ditanya soal agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Djoko mengatakan sesuai ketentuan apabila ada kepala desa yang berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun. Nantinya ada penjabat kepala desa.

 

“Pertama, bupati menunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari PNS pemerintah daerah. Mereka memiliki tugas menyiapkan pelaksanaan pilkades antarwaktu dalam masa 6 bulan ke depan,” ujarnya.

 

Djoko menyebut soal waktu pilkades antarwaktu masih menunggu arahan. Hal ini karena menyangkut ketersediaan alokasi anggaran PAW, dimana anggaran tersebut dalam APBDes.

 

“Pilkades antarwaktu itu dilaksanakan di desa sehingga penganggaran ada di APBDes. Nanti kita koordinasikan apakah desa memiliki anggaran di tahun ini atau pertimbangan yang lainnya sehingga harus dilaksanakan tahun ini atau besok. Kalau di tahun ini waktunya juga sudah hampir habis,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *