Pemkab Biak Tunda Pemilihan 257 Kepala Kampung

Kantor Bupati Biak Numfor, Sumber Foto: Istimewa
Kantor Bupati Biak Numfor, Sumber Foto: Istimewa

BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, tunda pemilihan serentak 257 Kepala Kampung/Desa. Penundaan pemilihan Kepala Kampung karena ketentuan pelaksanaan masa pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

 

Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra membacakan jawaban pemerintah Bupati Herry Ario Naap saat sidang DPRD Biak. Ia menyebut bahwa penundaan mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2023.

 

“Permendagri No100.3.5.5/244/SJ dimana proses pemilihan kepala desa disesuaikan dengan masa jabatan periode setiap kepala kampung,” ujarnya Sabtu (30/9/2023).

 

 

Wabup mengatakan, selama tahun 2023, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, pihaknya lakukan sosialisasi di tingkat distrik/ kecamatan dan kampung. Akan tetapi dengan penundaan itu, Ia berharap Permendagri Tahun 2023 menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

 

Sementara itu, Kepala DPMK Biak Elkanus Rumpaidus mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2023. Tetapi kegiatan itu ditunda karena menghadapi tahapan Pemilu 2024.

 

“Ya, salah satunya terobosan inovasi dilakukan Pemkab Biak Numfor dengan menyiapkan sistem pemungutan suara menggunakan e-voting,” tandasnya.

 

Penulis: Ilham W
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *