Mantan Bendahara Desa Temukus Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penahanan tersangka korupsi DD Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi penahanan tersangka korupsi DD Sumber Foto: Istockphoto

BULELENGMantan bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, kabupaten Buleleng, Bali yang berinisial EG (38) terancam pidana 20 tahun penjara. Hal itu akibat dirinya melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 sejak Februari hingga Oktober 2021.

 

“Tersangka membuat sejumlah dokumen supaya bisa menarik dana kas desa dan uang yang telah ditarik selanjutnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar Pinjol,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Minggu, (1/10/2023).

 

AKP Picha menjelaskan, peristiwa tersebut berhasil diungkap karena muncul kecurigaan. Sehingga pihak Inspektorat Kabupaten Buleleng melakukan audit pada April 2022 dan hasilnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp255.183.950.

 

Ia mengatakan, pelaku diduga menggunakan APBDes sejak Februari hingga Oktober 2021, dimana modus pelaku memalsukan sejumlah dokumen untuk menutupi kecurigaan atas kejahatan yang diperbuatnya. Menurutnya, kenekatan pelaku melakukan aksinya diduga muncul gara-gara dikejar tagihan pinjaman online (pinjol).

 

Akibat perbuatannya, EG terancam penjara paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, dengan sangkaan pasal pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *