BPD Berperan Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Warga

Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Sumber foto: Pemkab Magelang.
Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Sumber foto: Pemkab Magelang.

MAGELANG – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang, Bambang Hermanto mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dalam menetapkan kebijakan desa berperan untuk menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus membuat kebijakan bersama kepala desa. Hal itu disampaikan saat membuka acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Mertoyudan.

 

“Selain itu, BPD berfungsi untuk melaksanakan monitoring dan mengevaluasi kinerja kepala desa,” kata Bambang Hermanto mewakili Bupati Magelang, Minggu (1/10/2023).

 

Ia menyampaikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa. Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pelaksanaan pembangunan desa, peran pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat.

 

“Dalam menjalankan perannya tersebut, desa membutuhkan SDM yang produktif, handal, profesional serta memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak hanya bagi kepala desa dan perangkat desa saja, namun juga bagi BPD,” ujarnya.

 

Menurutnya, saat ini desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga kepala desa bersama BPD dituntut harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan. Hal itu bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti berdiskusi, membaca aturan, dan memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan, bahkan melalui bimbingan teknis peningkatan kapasitas ini.

 

“Tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mampu meningkatkan daya saing desanya, sehingga kapasitas dan kapabilitas bagi BPD dalam menjalankan pemerintahan desa sangat diharapkan lebih meningkat,” tuturnya.

 

Bagi Bambang, apalagi di era kemajuan teknologi digital saat ini, maka inovasi diperlukan dalam pembangunan. Tentunya baik dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat.

 

“Jalin dan buka komunikasi dengan para pihak terkait pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemudian, pahami regulasi-regulasi yang ada sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari dan jangan ada kegiatan fiktif. Berdayakan tenaga pendamping yang telah pemerintah sediakan, manfaatkan dan jadikan mereka patner dalam berdiskusi untuk membangun desa,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *