PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mendorong penguatan ekonomi masyarakat perdesaan di wilayah itu melalui pembentukan desa mandiri dan desa tematik. Langkah itu dilakukan agar penguatan ekonomi warga tersebar di hampir semua lapisan, dan bertumpu pada kemandirian tingkat pemerintahan terendah yaitu desa.
“Karena itu, upaya untuk mewujudkan desa mandiri terus kita lakukan. Sebab desa dengan status sebagai desa mandiri, menunjukkan bahwa segala sesuatu yang ada di desa itu baik dengan pola pengelolaan secara mandiri,” kata Menurut Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin, Rabu (27/9/2023).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan ini menjelaskan, total jumlah desa yang ada di Kabupaten Pamekasan sebanyak 178 desa, tersebar di 13 kecamatan. Dari jumlah itu, sebanyak 17 desa telah berstatus sebagai desa mandiri.
“Ke 17 desa ini masuk kategori desa mandiri, karena beberapa hal,” ujarnya.
Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu pertama, memiliki indeks ketahanan sosial (IKS) yang baik. Kedua, memiliki indeks ketahanan lingkungan (IKL) baik dan ketiga, memiliki indeks ketahanan ekonomi (IKE) yang baik pula.
“Ketiga hal ini, yang menjadi prasyarat pokok sebuah desa bisa masuk dalam kategori desa mandiri,” cetusnya.
Ia menjelaskan dari 178 desa itu, jumlah desa di Kabupaten Pamekasan yang saat ini telah berstatus sebagai desa mandiri sebanyak 17 desa. Jumlah ini terhitung sejak 2019 hingga 2022.
“Perinciannya, pada 2019 sebanyak 1 desa, lalu 2 desa di tahun 2020 dan 2021, dan pada 2022 sebanyak 12 desa, sehingga jumlah total desa mandiri di Pamekasan mencapai 17 desa,” urainya.
Selain desa mandiri, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada masing-masing kepala desa di Pamekasan agar menekankan kebijakan prioritas pembangunan desa. Tentunya melalui tema tertentu atau yang disebut ‘desa tematik’.
“Yang dimaksud dengan desa tematik ini begini. Jika di satu desa yang menjadi potensi dominan ekonomi masyarakatnya adalah pertanian, maka desa tersebut bisa memprioritaskan pembangunan desanya pada bidang pertanian. Kalau yang banyak adalah UMKM, maka arah kebijakan pembangunan desa pada pemberdayaan UMKM,” jelasnya.
Masrukin melanjutkan, dengan cara seperti itu, maka upaya untuk memberdayakan perekonomian masyarakat desa akan lebih fokus dan terarah. Sehingga Pemkab Pamekasan akan lebih mudah untuk memberikan bantuan sesuai tema, atau prioritas pembangunan ekonomi yang telah ditetapkan di desa tersebut.
“Saat ini jumlah desa tematik atau desa yang telah menetapkan prioritas pembangunan desanya pada tema tertentu sebanyak 96 desa, dari 178 desa yang ada di Pamekasan,” tandasnya.
Diketahui, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan