Pemda Akan Sanksi Desa yang Tak Setor PBB

Ilustrasi sanksi ke desa yang tidak maksimalkan PBB. Sumber foto: iStock

BENGKULU UTARAPemda Bengkulu Utara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan PBB yang akan memberi sanksi ke desa yang tidak memaksimalkan Setoran PBB. Hal itu, lantaran minimnya jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara bahwa PBB dari Desa di Kabupaten Bengkulu Utara hanya senilai Rp 300 juta rupiah.

 

“Setiap tahun desa-desa mendapatkan dana bagi hasil pajak. Besarannya sekitar Rp 10 juta rupiah setiap desa yang masuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD), jumlah ini diberikan bagi seluruh desa,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara Markisman, Kamis (28/9/2023).

 

Selain membentuk Satgas yang beranggotakan lintas OPD dan seluruh camat, Bapenda juga berencana akan menyiapkan sanksi bagi desa-desa yang setoran PBB nya rendah hingga akhir tahun mendatang.

 

Ia berencana berkoordinasi terkait kemungkinan melakukan penundaan pembayaran DBH pajak desa tersebut. Ini khusus bagi desa yang setoran PBB nya masih sangat kecil.

 

“Karena pungutan PBB juga dilakukan oleh kepala desa dan menjadi bagian dari tanggungjawab. Maka bagi yang rendah kita rencananya akan kita tunda penyalurannya,” terang Markisman.

 

Ia mengaku ada desa-desa yang jumlah pembayaran PBB-nya sangat rendah, bahkan hanya beberapa orang saja kurang dari 10 rumah.

 

Hal ini membuatnya sangat miris karena PBB pemukiman masyarakat nilainya rata-rata dibawah Rp 50 ribu.

 

“Kalau di bawah 10 pembayar, artinya kepala desa, perangkat, BPD dan PNS yang tinggal di desa tersebut ada yang tidak membayar pajak,” tegasnya.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *