31 Warga Desa Lekor Sudah Mulai Terima Adminduknya

Keterangan: Adminduk, Sumber foto: Sumber resmi adminduk
Keterangan: Adminduk, Sumber foto: Sumber resmi adminduk

LOMBOK TENGAH – Sebanyak 31 warga di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah sudah mulai menerima dokumen administrasi kependudukannya (Adminduk). Hal tersebut seusai mereka mengajukan laporan ke Ombusdmen Perwakilan NTB untuk difasilitasi ke Dukcapil Lombok Tengah.

 

“Kami menerima informasi bahwa masyarakat Desa Lekor masih banyak yang belum memiliki dokumen Adminduk pada saat kami melaksanakan kegiatan Ombudsman on the spot di Desa Lekor beberapa waktu lalu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, Kamis (28/9/2023).

 

Dokumen adminduk yang sudah diterima warga meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Dokumen tersebut sebagai tindaklanjut kegiatan Ombudsman on the spot yang dilaksanakan di Desa Lekor beberapa waktu lalu.

 

Ia mengatakan, penyerahan dokumen adminduk ini merupakan bentuk upaya Ombudsman RI dalam menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Lekor yang belum memiliki dokumen Adminduk. Harapannya dengan adanya dokumen Adminduk masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik.

 

“Kami berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan dokumen adminduk tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.

 

Dirinya mengungkapkan, sebenarnya pihaknya mendapat cukup banyak laporan tetapi tidak banyak yang melengkapi persyarakatan. Sehingga, hanya ada 31 masyarakat yang dapat diterbitkan dokumen adminduknya.

 

“Atas peran aktif Dukcapil Lombok Tengah, kami mendapatkan 31 Dokumen Adminduk seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan akte Kelahiran,” ungkapnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *