Siltap Kades dan Perangkat Desa Mulai Terbayarkan

Sekertaris APDESI Kabupaten Mamasa Sarlis Puangtiku Sumber Foto: Istimewa
Sekertaris APDESI Kabupaten Mamasa Sarlis Puangtiku Sumber Foto: Istimewa

MAMASA – Sebanyak 54 desa atau 20% penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Aparat Desa untuk tahun 2022 di Kabupaten Mamasa akhirnya dibayarkan. Sekretaris APDESI Kabupaten Mamasa, Sarlis Puangtiku mengungkapkan, pembayaran tersebut merupakan siltap Tahun 2022 yakni bulan November dan Desember dengan nominal keseluruhan sebesar Rp. 3.2 Milyar.

 

“Yang tahun 2023 tahap 1 baru akan dibayar awal bulan depan,” beber Sarlis, Senin (25/9/2023).

 

Beberapa waktu lalu, beredar informasi di media sosial akan adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Apdesi dan PPDI Kabupaten Mamasa untuk menuntut gaji. Namun Sarlis mengungkapkan, hal itu akan ditunda dahulu untuk memenuhi jaminan dari Penjabat (Pj) Bupati Mamasa.

 

“Kami tunda dulu aksi karena lebih kepada menghargai Pj (Bupati) yang ada. Dan Pj menjamin bahwa kami akan dibayarkan tahap 1 bulan oktober sebesar 40% sebanyak 168 desa. Ketika ini tidak dipenuhi kami akan melakukan aksi demonstrasi dan memblokir kantor daerah,” tegasnya.

 

Sebelumnya Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa Elieser, juga membenarkan informasi adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Aparat Desa. Elieser mengungkapkan tuntutan tersebut terkait hak yang belum direalisasikan pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.

 

“Dimana untuk Tahun 2022 sebesar 20% atau 54 Desa yang belum dibayarkan,” ungkapnya.

 

Merespon akan hal itu, Penjabat Bupati Mamasa Yakub F. Solon, saat dikonfirmasi mengenai gaji kepala desa dan aparatnya, dirinya pun tidak mengetahui pasti soal pembayaran tersebut sebab hal itu soal teknis. Ia pun berharap kepada Kepala Desa dan Aparatnya untuk tetap bekerja sambil menunggu hak yang masi belum dibayarkan.

 

“Intinya tetap saja bekerja, sebab mengenai hak-hak mereka telah dikomunikasikan,” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *