Perangkat Desa Meninggal Terima Santunan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan Sumber Foto: Istockphoto

MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kematian kepada perangkat desa di Desa Wasian, Kabupaten Minahasa. Langkah ini diambil untuk mempertegas kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

 

“Kebijakan yang dilakukan pemerintah ini, merupakan langkah nyata bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong, Selasa (26/9/2023).

 

Ia mengatakan semua perangkat desa di Desa Wasian, bahkan di Kabupaten Minahasa telah didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah yang bersumber dari Dana Desa. Perangkat desa yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK akan menerima manfaat jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

 

Ini merupakan kasus pertama di Desa Wasian, yakni seorang perangkat desa atas nama almarhum Fredy Sangari (56) mengalami derita sakit dan meninggal dunia. Sehingga ahli waris yakni anak menerima santunan duka sebesar Rp42 juta.

 

“Semoga santunan ini meringankan beban keluarga khususnya ahli waris, untuk melanjutkan kehidupannya, dan atas nama Pemda Minahasa mengucapkan turut berdukacita,” ungkap Hukum Tua Desa Wasian, Marlein Komaling Lalamentik.

 

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan hampir semua perangkat desa di Sulut telah terdaftar BPJAMSOSTEK. Dua jaminan yang diberikan yakni JKM biasa sebesar Rp42 juta, dan jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 48 kali gaji.

 

Sedangkan jaminan kedua yakni JKK, di mana jika peserta mengalami kecelakaan di saat bekerja, maka semua biaya rumah sakit akan ditanggung BPJAMSOSTEK. Biaya tersebut akan dicover hingga peserta ini dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *