HALMAHERA SELATAN – Inspektorat Halmahera Selatan melayangkan surat panggilan kepada 125 mantan Kepala Desa (Kades). Pemanggilan itu dalam rangka tidak lanjut pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semasa 125 Kades tersebut menjabat, Senin, (25/9/2023).
“Sehingga kita ambil langkah memanggil agar ditindaklanjuti apa yang jadi temuan saat audit,” ujar Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo.
Ia mengatakan, ada temuan adminstrasi maupun finansial yang belum diselesaikan ratusan Kades-kades tersebut hingga sekarang. Sehingga pihaknya mengambil langkah agar tidak ada kerugian daerah maupun negara dalam pengelolaan.
“Kemudian yang hadir tadi itu baru 27 mantan Kades, dan mereka bersepakat untik menyelesaikan, karena ini menyangkut keuangan negara,” imbuhnya.
Asbur menegaskan, sekalipun mantan Kades sudah meninggal dunia temuan tersebut tidak akan hilang.
Dalam hal ini, pihaknya telah memberikan batas waktu kepada para mantan Kades.
“Tapi saya pastikan serahkan ke aparat hukum kalau tidak diselesiakan. Intinya, yang bersangkutan kami panggilan ini punya itikad baik atau tidak.” cetusnya.
Ia tidak menyebutkan secara detail total temuan penyalahgunaan DD dan ADD yang dimaksud. Temuan penyalahgunaan anggaran di setiap desa bervariasi, yakni ada yang mencapai Rp 800 juta rupiah dan Rp 5 juta.
“Kalau mereka punya itikad baik melakukan pengembalian sekalipun cicil, itu ada toleransi. Karena Inspektorat ini lembaga pembinaan, jadi tidak mungkin kita justice seseorang itu ke APH,” pungkasnya.
Ia menilai banyak Kades di Halmahera Selatan belum terlalu memahami pertanggungjawaban keuangan secara adminstrasi. Maka dari itu, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar pertanggungjawaban keuangan negara bisa dituntaskan.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu