Inspektorat Lombok Tengah Lakukan Pengawasan Keungan Desa

Ilustrasi dana APBDes. Sumber foto: iStock.
Ilustrasi dana APBDes. Sumber foto: iStock.

LOMBOK TENGAH – Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pengawasan pengelolaan keungan terhadap 154 desa/kelurahan. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dana desa maupun alokasi dana desa 2023.

 

“Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan selama 12 hari di bulan September ini dengan membentuk tim per kecamatan,” kata Kepala Inspektorat Lombok Tengah, H Lalu Aknal Afandi, Senin, (25/9/2023).

 

Ia menjelaskan, dalam melakukan pengawasan keungan desa, pihaknya melibatkan semua perangkat desa, camat dan kepala desa. Tujuannya agar ketika ada temuan di lapangan nanti bisa langsung ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

 

Menurutnya, dalam melakukan pengawasan, pihaknya berdiskusi dan membuat model terkait temuan apa saja yang belum selesai. Adapun penyimpangan yang ada dalam APBDes seperti penganggaran fisik dan terjadi kekurangan volume dari pengerjaan fisik yang sudah direncanakan.

 

“Jika ada kelebihan pembayaran hasil pengawasan atau audit itu yang harus di kembalikan ke negara. Jika tidak bisa mengembangkan, kami buatkan SKTJM,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, dari hasil pemgawasan yang telah dilakukan di beberapa desa itu, jika ada temuan Rp5 juta bisa dikembalikan langsung hari itu. Sedangkan jika ada temuan di atas Rp10 juta maka merekan harus membuat SKTJM.

 

“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Sampai saat ini setidaknya Rp955 juta uang negara bisa terselamatkan oleh kegiatan pengawasan keungan desa,” tutupnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *