JEMBER – Sejumlah enam desa di Jember menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Senin (25/9) kemarin. Pesta demokrasi tersebut dipandang bukan sebagai ajang untuk bongkar pasang perangkat, namun ini merupakan ajang untuk memilih pemimpin baru yang lebih baik.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diatur dalam Perbup nomor 25 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” kata Kepala Dinas Pembersayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Adi Wijaya, Selasa (26/9/2023).
Untuk mengantisipasi adanya tindakan bongkar muat, Adi mengaku akan melakukan asistensi melalui petugas di kecamatan. Sebab, dalam ketentuan itu pengangkatan dan pemberhentian harus ada rekomendasi camat.
“Untuk melakukan hal tersebut, ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak sembarangan melakukan pengangkatan dan pemberhentian. Termasuk kades yang baru terpilih di enam desa yang dimaksud,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember telah mensiagakan sebanyak 600 personel gabungan untuk pengamanan pilkades serentak di enam desa tersebut. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi aman, terkendali, dan kondusif.
“Kami telah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi pilkades serentak dengan mengerahkan 600 personel gabungan. Kami yakin bisa menjaga situasi tetap kondusif hingga penghitungan suara nanti,” kata Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Polisi Hendry Ibnu Indarto.
Hendry menjelaskan pengamanan yang dilakukan tersebut mencakup berbagai aspek. Termasuk pengawasan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan pilkades.
“Polres Jember juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya dalam pilkades serentak di enam desa itu,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan