19 Desa di Sumut Bakal Jadi Desa Sadar Hukum

menteri kemenkumham memberi arahan terkait desa sadar hukum. sumber: bpsdm.kemenkumham.go.id/
menteri kemenkumham memberi arahan terkait desa sadar hukum. sumber: bpsdm.kemenkumham.go.id/

MEDAN – Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah mendata 19 desa akan diusulkan menjadi desa sadar hukum. Hal itu melalui proses pembinaan baik terhadap Kelompok Kadarkum, maupun pembinaan terhadap desa, serta penetapan Kelompok Kadarkum dan penetapan desa binaan oleh Bupati, sejak tahun 2019 sampai dengan 2022.

 

“Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bahwa langkah awal untuk membentuk sebuah desa/kelurahan sadar hukum adalah dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum pada desa atau kelurahan masing-masing,” kata Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Selasa (26/9/2023).

 

Sembilan belas desa yang akan diusulkan menjadi desa sadar hukum yaitu Kabupaten Pak-pak Bharat (Desa Perduhapen dan Desa Lae Langge Namuseng), Kabupaten Serdang Bedagai (Desa Pergulaan, Desa Paya Lombang, Desa Paya Mabar, Desa Kota Tengah, Desa Dame, Desa Batu 12, Desa Pekan Kamis, Desa Bengkel, Desa Sei Buluh, dan Desa Pon), Kabupaten Asahan (Desa Tanjung Alam) dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Desa Simpang Empat, Desa Aek Korsik, Desa Pulo Dogom, Desa Aek Hitetoras, Desa Batu Tunggal, dan Desa Kuala Beringin).

 

Kegiatan Verifikasi Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dilaksanakan dengan harapan agar penetapan desa/kelurahan sadar hukum dapat menjadi upaya yang sungguh-sungguh menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum yang terlihat dari kepatuhan masyarakat terhadap hukum sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.

 

“Seyogyanya pembentukan kelompok Kadarkum lahir atas kemauan warga desa/kelurahan itu sendiri, untuk meningkatkan kesadaran akan hukum bagi dirinya sendiri dan bagi orang sekitarnya. Sehingga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, mendorong pembentukannya di masing-masing desa untuk kemudian membina kelompok Kadarkum pada sebuah desa,” kata Alex.

 

Selanjutnya, desa tersebut kembali dibina untuk kemudian didorong menjadi sebuah desa dan kelurahan yang sadar akan hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi persyaratan penting sebuah desa/kelurahan yang diusulkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum untuk diverifikasi apakah setiap proses pembentukannya telah sesuai dengan yang sudah ditentukan.

 

Alex juga menginformasikan, bahwa seluruh unsur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di wilayah Sumatera Utara yang terkait dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, baik tokoh masyrakat, tokoh organisasi dan keagamaan, seluruhnya adalah Pembina tingkat daerah terhadap desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok Kadarkum ataupun desa/kelurahan yang sudah menjadi binaan sadar hukum.

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *