Penyaluran Dana Desa di Jatim Capai 80,54 Persen

Kantor Gubernur Jatim. Sumber foto: https://ro-umum.jatimprov.go.id/
Kantor Gubernur Jatim. Sumber foto: https://ro-umum.jatimprov.go.id/

SURABAYA Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) per 25 September 2023, penyaluran dana desa di Jawa Timur telah mencapai sebesar Rp6,4 triliun atau secara persentase  80,54 persen dari 7.719 Desa. Sementara total alokasi dana desa 2023 di provinsi ini mencapai Rp 7,9 triliun diperuntukkan bagi 7.722 desa.

 

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk mempercepat penyaluran dana desa. Karena Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (25/9/2023).

 

Khofifah menjelaskan, dari total anggaran Rp7,9 triliun dana desa di Jatim, sebagian di antaranya disalurkan untuk bantuan langsung tunai (BLT). BLT itu bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp1,109 triliun.

 

“Penyaluran BLT Dana Desa di Jatim berdasarkan data OM-SPAN per tanggal  25 September 2023 sudah cukup signifikan mencapai sebesar Rp786,3 miliar. Artinya secara persentase capaian penyaluran BLT Dana Desa sudah mencapai 70,87 persen dari total BLT dana desa sebesar Rp1,109 Triliun yang dialokasikan,” urainya.

 

Ia mengatakan penyaluran BLT Dana Desa telah disalurkan kepada 308.155 keluarga penerima manfaat (KPM) di 7.719 desa yang meliputi 30 kabupaten/kota di wilayah Jatim. Selain itu, Khofifah menyampaikan terdapat tiga desa di Jatim yang tidak dapat menyalurkan Dana Desa tahun 2023.

 

“Yaitu Desa Besuki dan Pejarakan di Kecamatan Jabon, Pasuruan, yang tidak dapat disalurkan karena penggabungan. Satu lagi Desa Pocangan Kecamatan Sukowono di Kabupaten Jember karena keterlambatan pengajuan penyaluran,” tambahnya.

 

Sementara itu, lanjut Khofifah, untuk BLT Dana Desa terdapat tiga desa yang tidak dapat menyalurkan, yaitu dua desa di Kabupaten Sidoarjo yang tidak disalurkan karena terjadi penggabungan. Satu lagi Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

 

“Karena berdasarkan musyawarah tidak terdapat KPM yang sesuai kriteria untuk menerima BLT,” tandasnya.

 

Sebagaimana diketahui, dana desa digulirkan untuk melakukan percepatan pencapaian aksi Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa). Yaitu meliputi pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, dan mitigasi bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

 

Dana desa bisa digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUM Desa) atau badan usaha milik desa (BUM Desa bersama), pengembangan desa wisata, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama. Selain itu, dapat digunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *