Mengundurkan Diri, 2 Desa Lakukan PAW Anggota BPD

Ilustrasi pelantikan anggota BPD PAW Sumber Foto: Istimewa
Ilustrasi pelantikan anggota BPD PAW Sumber Foto: Istimewa

BARRU – Dua desa di Kabupaten Barru yakni Desa Lawallu dan Desa Bojo melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Badan Pemusayawaratan Desa (BPD). Hal tersebut dilakukan karena anggota BPD yang sebelumnya diketahui mengundurkan diri.

 

“Saya harap dalam menjalankan tugas kedepannya bisa bekerja dengan baik dan segera menyesuaikan diri sebagai anggota BPD,” ujar Bupati Barru, Suardi Saleh, Senin (25/9/2023).

 

Di Desa Lawallu yang masuk daftar PAW atas nama Syamsul Bahri digantikan Nurhena,S.Pd. Sedangkan di Desa Bojo juga melakukan proses PAW setelah dua anggota BPD nya mengundurkan diri.

 

Salah satu yang mengisi posisi dari anggota BPD yang mundur digantikan oleh Wahyuni dari Dusun Lojie. Seperti diketahui Di Desa Bojo dua Anggota BPD telah mengundurkan diri yakni, Abdillah S.Pd dan Dra Fatmawati.

 

Pelaksanaan pelantikan anggota BPD yang masuk sebagai pengganti antar waktu (PAW) digelar, Rabu (20/9) di halaman kantor desa setempat. Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD yang di PAW di desa Lawallu dan Bojo dilakukan oleh Bupati Barru.

 

“Tetapi seluruh anggota BPD diharapkan bersinergi dengan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *