Lima Desa di NTT Belum Tersalurkan Dana Desa Tahap II

Ilustrasi dana desa Sumber Foto: Istockphoto
Ilustrasi dana desa Sumber Foto: Istockphoto

NTT – Sampai September 2023, terdapat lima desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum disalurkan Dana Desa Reguler dan BLT Dana Desa Tahap ll. Dari lima desa tersebut, empat desa karena belum menyalurkan BLT Dana Desa di Semester II atau triwulan IV Tahun 2022.

 

“Empat desa ini kebetulan belum menyalurkan sehingga kemudian dengan aturan yang ada saat ini tidak dapat disalurkan Dana Desa tahap II. Sementara satu desa ada permasalahan hukum sehingga tidak dapat disalurkan Dana Desanya,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, Senin, (25/9/2023).

 

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan disalurkan Dana Desa Tahap II adalah desa-desa yang telah menyalurkan BLT Dana Desa pada Tahun 2022 untuk triwulan IV. Jika sebelumnya belum tercapai realisasinya maka tahap II belum bisa disalurkan.

 

Kemudian penyaluran Insentif Fiskal pada prinsipnya adalah pemenuhan persyaratan dari Pemda dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pemenuhan persyaratan ini salah satu di dalamnya adalah realisasi Insentif Fiskal.

 

Sekadar informasi, lima desa tersebut ada di tiga kabupaten di NTT. Yakni dua desa di Kabupaten Sabu termasuk satu desa yang terkendala masalah hukum, dua desa di Kabupaten Ende dan satu di Manggarai Timur.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *