Kasus Korupsi Bendahara Desa Durian Seginim Lanjut Diproses

Ilustrasi korupsi dana desa. Sumber foto: iStock

BENGKULU SELATAN – Kasi Pidsus Bengkulu Selatan Dafit Riadi mengungkapkan kemungkinan fakta baru pada kasus korupsi DS, Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2021.

 

Ke depannya kemungkinan ada pihak lain yang diduga terlibat. Hanya saja, terkait hal itu penyidik Kejari Bengkulu Selatan masih melakukan pengembangan.

 

“Ya, untuk saat ini tersangka baru satu orang. Tapi kami akan melakukan pengembangan dan pendalaman. Soal apakah ada tersangka baru atau tidak, tunggu perkembangan penyidikan,” kata Dafit, Minggu (24/9/2023).

 

Lanjut dia, pihaknya segera memeriksa DS yang kini sudah menyandang sebagai tersangka.

 

Jika dalam proses pemeriksaan nanti ada pengakuan DS yang menyebut peranan pihak lain, maka penyidik akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

 

“DS akan segera diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka. Keterangan yang disampaikannya nanti akan dikembangkan untuk mengupas tuntas perkara ini,” jelas Kasi Pidsus.

 

Anggaran DD Durian Seginim yang diusut oleh pihak Kejari Bengkulu Selatan merupakan tahun anggaran 2020-2021.

 

Total anggaran yang dikelola Pemdes Durian Seginim saat itu mencapai Rp. 2 miliar.

 

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara mencapai sebesar Rp. 262 juta.

 

Munculnya kerugian negara ini timbul dari sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *