Kades Diminta Dukung Pengembangan BUMDesa

Ilustrasi BUMDesa Sumber Foto: Istimewa
Ilustrasi BUMDesa Sumber Foto: Istimewa

MAKASSAR – Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT Grace Meyanti Puteri meminta kepada Kades, khususnya di Sulawesi Selatan untuk mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Dukungan dari kepala desa merupakan faktor penting bagi pengembangan BUMDesa karena BUMDesa selama ini mampu membantu perekonomian lokal di masyarakat.

 

“Bentuk dukungan itu banyak macamnya, seperti pengawasan, saran dan tentu paling penting ialah penyertaan modal untuk menjalankan usaha BUMDesa,” kata Grace, Sabtu (23/9/2023).

 

Ia menyebut bahwa jika didorong oleh pemerintah desa, BUMDesa dinilai bisa menjadi lumbung usaha dan meningkatkan perekonomian. Salah satu dukungan yang paling penting ialah penyertaan modal yang menurut Grace harus dioptimalkan di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

 

“Tahun depan kita akan memilih pemimpin baru, siapa yang tahu dana untuk BUMDesa ini masih ada, jadi pemdes harus memanfaatkan masa sekarang untuk bisa menganggarkan modal buat BUMDesa masing-masing,” ujarnya.

 

Modal untuk BUMDesa telah disiapkan melalui anggaran desa sejak 2014 lalu, sejak masa kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, jika modal BUMDesa tidak lagi dianggarkan, BUMDesa yang sudah berjalan saat ini dan telah disertai modal usaha tahun sebelumnya, bisa tetap menjadi kas berjalan untuk membantu pendapatan asli desa (PAD).

 

Kemendes PDTT juga menekankan pada legalisasi BUMDesa dengan mengantongi sertifikasi badan hukum agar bisa memperoleh bantuan modal usaha dari pihak Kementerian, sebab salah satu persyaratan penerima bantuan ialah BUMDesa yang disertai badan hukum. Grace menjelaskan bahwa saat ini terdapat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang melindungi dan membantu menyelesaikan masalah terkait permodalan.

 

“Karena desa yang mendirikan BUMDesa itu wajib memberikan modal karena di sini jelas, BUMDes itu milik desa,” terangnya.

 

Selain itu, berdasarkan peraturan ini, manajemen atau tata kelola BUMDesa (struktur) tidak bisa diganti oleh kepala desa jika terjadi gejolak politik. Karena dalam dokumen badan hukum BUMDesa telah disebutkan pengurus, pelaksana operasional yang terikat hukum.

 

“Jadi kalau ada gejolak politik di desa, atau pergantian kepala desa tidak serta merta bisa mengganggu ritme berjalannya BUMDesa yang sudah ada,” pungkas Grace.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *