Imigrasi Putussibau Bentuk Desa Binaan Guna Cegah TPPO di Perbatasan RI – Malaysia

Imigrasi Putussibau Bentuk Desa Binaan Guna Cegah TPPO di Perbatasan RI - Malaysia Sumber foto: kanimputusibau.kemenkumham.go.id
Imigrasi Putussibau Bentuk Desa Binaan Guna Cegah TPPO di Perbatasan RI - Malaysia Sumber foto: kanimputusibau.kemenkumham.go.id

KAPUAS HULU – Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, membentuk komunitas pencegahan praktik pidana perdagangan orang (TPPO) di Badau pada perbatasan Indonesia dan Malaysia. Hal tersebut guna memberikan edukasi terhadap masyarakat desa guna mengetahui praktik pidana perdagangan orang.

 

 

“Kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa binaan agar mengetahui prosedur untuk bekerja di luar negeri dan juga tentang keimigrasian,” kata Kepala Subseksi Teknologi, Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Joenari Anthony Marpaung, Minggu (24/09/2023).

 

 

Marpaung mengatakan, pembentukan desa binaan di kawasan perbatasan bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Selain itu berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan perdagangan manusia.

 

 

Melalui program bantuan imigrasi kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, para walikota dan pegawainya bisa mendapatkan wawasan tentang keimigrasian. khususnya terkait penerbitan paspor bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di negara lain.

 

 

Masyarakat perlu memahami tentang prosedur dan ketentuan mencari pekerjaan di luar negeri karena itu ada aturan dan undang-undangnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO di perbatasan sehingga pihaknya sangat mendukung adanya desa binaan imigrasi.

 

 

Sementara itu, perwakilan Polres Kapuas Hulu Aipda Hendra Wijaya, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi di desa binaan imigrasi, mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam upaya pencegahan terjadinya TPPO.

 

 

“Kami minta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya TPPO di perbatasan,” tutup Hendra.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *